Senin, 01 Februari 2010

NIlai dan Norma

NILAI SOSIAL

Picture
A. Pengertian
1. Sehari hari
Nilai diartikan sebagi harga, ukuran, angka kepandaian, kadar, mutu dan bobot.
2. Sosiologi
Nilai diartikan sebagai sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat
Sedangkan nilai sosial, adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, penting, luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Nilai didefinisikan sebagai kadar, mutu, atau sifat penting dan berguna bagi kemanusiaan.
4. Para Ahli
a. Soerjono Soekanto
Nilai adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang baik dan apa yang buruk
b. Kimball Young
Nilai sosial adalah unsur-unsur abstrak dan sering tidak disadari tentang benar dan pentingnya.
c. A.W. Green
Nilai sosial sebagai kesadaran yang berlangsung secara relatif, disertai emosi terhadap objek dan ide orang perorangan.
d. Woods
Nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
e. Robert M. Z. Lawang
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi perilaku sosial orang-orang yang memiliki nilai tersebut.
f. Kluckhohn
Semua nilai dalam setiap kebudayaan pada dasarnya mencakup lima masalah nilai pokok, yaitu :
1) Nilai mengenai hakikat hidup
2) Nilai mengenai hakikat karya
3) Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
4) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam
5) Nilai mengenai hakikat manusia dengan sesamanya

B. Tolak ukur nilai
Tolak ukur nilai adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan, penerimaan, atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besasr masyarakat terhadap nilai sosial tertentu.

C. Sumber nilai
Sumber nilai ada 2, yakni :
1. Sumber Intrinsik atau sumber yang dari dalam manusia
2. Sumber Ekstrinsik atau sumber yang dari luar manusia

D. Nilai berdasarkan ciri-cirinya :
1. Nilai dominan adalah nilai yang dianggap penting dibandingkan nilai lainnya. Misal : tradisi muludan di Cirebon, Ibadah haji, mudik, gelar kebangsawanan.
Ukuran penting tidaknya nilai didasarkan pada :
a. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
b. Berapa lama nilai itu dianut atau digunakan
c. Tinggi rendahnya usaha orang untuk memberlakukan nilai itu.
d. Prestise atau kebanggaan orang-orang yang orang-orang yang menggunakan nilai di masyarakat.

2. Nilai mendarah daging (internalized value) adalah nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berfikir atau pertimbangan lagi, melainkan secara tidak sadar. Misal : Guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal, Prajurit yang tidak mampu mengalahkan musuhnya dalam pertempuran akan merasa gagal.

E. Jenis- jenis Nilai Sosial
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis :
1. Nilai material, yaitu segala benda yang berguna bagi manusia
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dibedakan lagi menjadi 4 macam, yakni :
a. Nilai kebenaran (kenyataan), yang bersumber dari unsur akal manusia (rasio/akal, budi, cipta)
b. Nilai keindahan, yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika)
c. Nilai moral (kebaikan), yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (karsa, etika)
d. Nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak

Pandangan nilai dari Ahli lain, yakni :
1). Nilai Immaterial atau nilai rohani adalah nilai yang tidak berwujud tidak bisa disentuh dan sulit untuk berubah. Misal : idiologi, gagasan, ide, peraturan-peraturan
2). Nilai Material adalah nilai jasmani atau nilai yang berwujud mudah dilihat, diraba dan memiliki karakteristik mudah berubah. Misal : gedung, karya seni dsb.

F. Ciri-ciri Nilai sosial
1. Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat
2. Dapat ditularkan
3. Terbentuk melalui proses belajar atau sosialisasi
4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial
5. Dapat mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap setiap orang dalam masyarakat
6. Dapat mempengaruhi pengembangan pribadi seseorang, baik positif maupun negatif
7. Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem nilai.

G. Fungsi nilai sosial
Ada beberapa fungsi nilai sosial menurut Drs. Suprapto, yakni :
1. Dapat menyumbangkan seperangkat alat menetapkan “harga”sosial dari suatu kelompok
2. Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.
3. Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial.
4. Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok
5. Sebagai alat pengawas/kontrol perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang mau berperilaku sesuai dengan yang diinginkan sistem nilai.

NORMA SOSIAL

A. Pengertian
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakataan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

Norma dalam masyarakat merupakan aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Misal : Di sekolah terdapat norma melarang seseorang membuang sampah sembarangan, dasar dari pembuatan norma ini adalah nilai kebersihan dan keindahan.

B. Daya Ikat Norma
Norma-norma dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah, sedang, maupun kuat.

Dilihat dari daya ikatnya, norma dibagi :
1. Cara (usage)
Cara adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan dan ejekan saja. Cara menunjuk pada suatu perbuatan. Contoh : bersendawa tanda kenyang, makan bersuara
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Contoh : kebiasaan menghormati orang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
3. Tata kelakuan (mores)
Adalah kebiasaan aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum, atau dirajam. Contoh : larangan berzina.
4. Adat istiadat (custom)
Adalah Tata kelakuan yang sudah terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dan dilakukan sebagian besar anggota masyarakat sehingga menjadi ciri atau identitas masyarakat.

C. Sifat Norma
Ada 2 sifat norma, yakni :
1) Norma formal adalah norma yang bersumber dari instansi yang formal atau resmi. Misal : aturan berasal dari negara, peraturan daerah dsb.
2) Norma nonformal adalah norma yang biasanya tidak tertulis (lesan) dan jumlahnya lebih banyak daripada norma formal. Misal : pantangan adat dalam masyarakat.

D. Jenis-jenis Norma
Ada 5 jenis norma-norma utama dalam masyarakat, yakni :
a. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Contoh : Semua agama melarang umatnya untuk berzina, sanksinya adalah rasa berdosa.
b. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
Contoh : menghormati orang tua, tidak boleh meludah sembarangan.
c. Norma Kelaziman
Adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baaik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Contoh : cara makan, cara minum, berjalan, berpakaian.
d. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia (insan-kamil).
Contoh : Jangan berzina
e. Norma Hukum
Adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Contoh : Wajib membayar pajak
f. Mode
Adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang.
Contoh : kelakuan wanita berbeda menurut mode pakaiannya.

1 komentar: